JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyelesaian kasus pagar laut sepanjang 30,6 km di perairan Tangerang, Banten, terus menuai kontroversi. Banyak pihak menilai keputusan yang diambil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak masuk akal dan dapat memicu kemarahan publik. Identitas pemilik pagar laut yang diungkap KKP juga dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap logika publik.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, dalam rapat kerja dengan KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Dalam rapat tersebut, KKP mengungkap bahwa pagar laut tersebut dimiliki oleh Kepala Desa Kohod bin Asip serta bawahannya yang berinisial T. Padahal, jauh sebelum penetapan tersangka oleh kepolisian, Agung Sedayu Group telah lebih dulu mengakui kepemilikan pagar laut tersebut.
“Penyelesaiannya benar-benar tidak masuk akal. Menteri KP tadi menyebut ada 196 kasus serupa yang pelakunya perusahaan, tapi untuk kasus ini justru hanya ada dua individu berinisial. Ini seperti menghina akal sehat kita semua,” tegas Alex.
Alex juga mengkritik kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang dinilai tidak serius dalam menangani polemik kepemilikan pagar laut ini. Menurutnya, KKP terlalu fokus pada pemantauan ikan dan kapal, sementara keberadaan pagar laut sepanjang 30,6 km justru luput dari perhatian.
“Sejak awal, kasus ini memang sulit diterima logika. KKP sibuk mengawasi ikan dan kapal, tapi tidak mampu mendeteksi keberadaan pagar laut yang panjangnya setengah dari Tol Jagorawi,” ujar Alex.
Dalam kesempatan yang sama, Alex juga mengingatkan bahwa publik tidak boleh hanya terpaku pada kasus ini, tetapi harus tetap mendorong penyelesaian yang transparan dan adil. Ia menilai, kasus pagar laut ini tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan tata kelola kelautan di Indonesia.
“Kita harus melangkah ke depan dan memastikan ada kejelasan dalam setiap penyelesaian kasus seperti ini. Jangan sampai kita dipaksa menerima sesuatu yang tidak masuk akal,” tambahnya.
Alex juga menegaskan bahwa Menteri KP serta jajaran memiliki tanggung jawab besar dalam mengungkap aktor utama di balik keberadaan pagar laut tersebut. Ia meminta KKP untuk bekerja lebih keras dan tidak membiarkan penyelesaian yang justru semakin menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Pak Menteri, Pak Wamen, dan seluruh jajaran KKP telah disumpah untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Gunakan semua kemampuan yang ada untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik pagar laut ini,” ujarnya.
Selain itu, Alex memperingatkan KKP agar tidak lagi mengambil keputusan yang dianggap meremehkan akal sehat publik. Ia menegaskan bahwa penyelesaian yang tidak transparan dan tidak masuk akal dapat memicu kemarahan publik yang lebih besar.
“Jangan sampai keputusan yang diambil justru membuat masyarakat merasa dihina. Jika terus begini, kemarahan publik bisa meledak dan sulit dikendalikan,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian besar pagar laut tersebut, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan ini merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group, yang sebelumnya telah mengakui kepemilikan pagar laut tersebut melalui entitas anak perusahaannya.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan transparansi dalam pengungkapannya. Banyak pihak menantikan langkah konkret pemerintah dalam menegakkan aturan dan memastikan keadilan dalam penyelesaian kasus pagar laut ini. (Pnc**)
Komentar