Heboh! Laut Disertifikatkan, Ponto: Ubur-ubur Pun Bingung Cari Rumah?

Ponto juga menjelaskan, Laut Teritorial adalah wilayah 12 mil dari garis pantai di mana negara memiliki kedaulatan penuh, namun kepemilikan pribadi tetap tidak diperbolehkan. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yang mencakup wilayah 200 mil laut dari garis pantai, hanya memberi hak eksplorasi dan eksploitasi, bukan hak kepemilikan. Sementara itu, Laut Lepas merupakan wilayah yang tidak dapat diklaim oleh negara atau individu manapun karena menjadi milik bersama umat manusia.

Di tingkat nasional, UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 menegaskan bahwa laut dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa hak milik hanya berlaku pada tanah, bukan pada laut.

Dampak Sertifikat Laut

Ponto memperingatkan bahwa jika sertifikat laut terus diterbitkan, akan ada dampak yang merugikan banyak pihak. Misalnya, nelayan mungkin akan dikenakan retribusi untuk melaut, yang jelas bertentangan dengan hak publik atas sumber daya alam. Selain itu, kapal yang melintas mungkin harus membayar biaya tertentu, seperti e-toll laut, yang tidak adil.

“Lebih jauh lagi, klaim kepemilikan atas laut oleh individu atau perusahaan bisa memicu eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya laut,” kata Ponto. Hal ini tentunya juga melanggar prinsip global commons yang ditegaskan dalam UNCLOS, khususnya Pasal 89 yang melarang klaim atas Laut Lepas.

Pencabutan Sertifikat Laut

Ponto menegaskan bahwa sertifikat laut yang diterbitkan dalam kondisi ini jelas ilegal dan dapat dibatalkan sesuai hukum yang berlaku. Pasal 66 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa keputusan administratif yang bertentangan dengan hukum harus dicabut.

 Penerbitan sertifikat ini, menurutnya, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan bahkan berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999. Sertifikat tersebut juga bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen menurut Pasal 263 KUHP.

Langkah Pencegahan

Komentar