JurnalPatroliNews – Skandal korupsi kembali mencoreng wajah pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara. Dana publik yang semestinya digunakan untuk membangun jalan dan mendukung aktivitas masyarakat malah dibajak oleh oknum pejabat untuk memperkaya diri sendiri.
Dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek jalan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar saat menggeledah kediaman pribadi Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK atas praktik korupsi dalam sejumlah proyek yang melibatkan Dinas PUPR Pemprov Sumut dan Satuan Kerja PJN Wilayah I.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, uang tunai yang ditemukan diduga berasal dari pengaturan proyek jalan yang bermasalah. Ia menyebut temuan ini memperkuat laporan masyarakat tentang buruknya kondisi infrastruktur di wilayah tersebut.
Budi menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk membangun infrastruktur penting justru tidak dimanfaatkan semestinya karena sebagian dana dialihkan untuk suap dan gratifikasi. Dari hasil operasi tangkap tangan, sekitar Rp200 juta merupakan bagian dari uang yang sudah diedarkan dan diterima oleh sejumlah pihak sebagai hasil korupsi.
KPK menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah awal untuk membongkar lebih dalam jaringan praktik rasuah di balik proyek-proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pelacakan aliran dana.
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dari hasil OTT di Sumut. Mereka adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen)
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I)
- M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup)
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora)
Topan sendiri dikenal sebagai orang dekat Gubernur Bobby Nasution. Ia pernah menjabat posisi penting di Pemerintah Kota Medan saat Bobby menjabat sebagai wali kota. Kedekatan itu membuatnya dijuluki “ketua kelas” di lingkaran kekuasaan.
OTT ini berkaitan dengan beberapa paket proyek pembangunan jalan yang nilai totalnya mencapai Rp231,8 miliar. Di antaranya:
Proyek Dinas PUPR Pemprov Sumut:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar
- Preservasi lanjutan tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar
- Rehabilitasi jalan dan penanganan longsor tahun 2025
- Preservasi lanjutan tahun 2025
Proyek Satker PJN Wilayah I Sumut:
- Pembangunan Jalan Sipiongot–perbatasan Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
Temuan KPK ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat. Langkah lanjutan penegakan hukum kini menjadi harapan besar agar proyek infrastruktur tidak lagi menjadi ajang bancakan para elite.
Komentar