JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan klarifikasi atas persepsi publik yang menyebut mereka sedang mendorong pemerintah dan Komisi I DPR untuk ikut campur dalam pengawasan media, khususnya televisi konvensional.
Wakil Ketua KPI, Mohamad Reza, menjelaskan bahwa lembaganya bukanlah badan sensor konten, melainkan pengawas tayangan yang bertugas memastikan publik menerima siaran yang bermutu dan sesuai aturan.
“KPI bukan sensor. Kami hanya menjalankan pengawasan atas pelanggaran siaran agar masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar,” ujar Reza saat berbicara dalam diskusi publik bertajuk “Menjawab Tantangan Era Digital Lewat RUU Penyiaran Baru” di Gedung Nusantara I, Senayan, pada Selasa (17/6/2025).
Menurut Reza, selama ini KPI baik di tingkat pusat maupun daerah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait konten negatif yang beredar di media sosial. Namun, keterbatasan regulasi membuat KPI tak memiliki kewenangan langsung untuk menindak konten digital di luar media penyiaran konvensional.
“Kami bukan tiba-tiba ingin mengawasi media digital. Tapi kami banyak menerima masukan dari masyarakat yang resah dengan konten-konten online yang tak terkendali,” jelas Reza.
Reza menegaskan bahwa selama ini KPI hanya menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Penyiaran, khususnya Pasal 8, yang menyatakan bahwa KPI adalah lembaga yang wajib menerima laporan dan aduan masyarakat terkait penyiaran.
“Jadi ketika masyarakat menyampaikan keluhan tentang konten di media sosial, kami terima dan catat, tapi kami juga sampaikan bahwa itu di luar kewenangan kami. Meski begitu, aspirasi ini tetap kami teruskan ke DPR dan pemerintah,” tandasnya.
Diskusi ini menjadi bagian dari upaya KPI untuk memperkuat pemahaman publik dan legislatif mengenai peran serta batasan mereka di tengah perubahan ekosistem media yang semakin digital.
Komentar