JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan analisis mendalam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dedy Mandarsyah, Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Laporan terakhir Dedy tercatat pada 14 Maret 2024, dengan total harta mencapai Rp 9,4 miliar.
Adapun rincian hartanya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 750 juta, alat transportasi berupa mobil Honda CR-V 2019 senilai Rp 450 juta, harta bergerak Rp 830 juta, surat berharga Rp 670,7 juta, serta kas dan setara kas Rp 6,7 miliar.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan analisis awal terhadap laporan tersebut. “Setelah analisis selesai, kami akan tentukan apakah proses pemeriksaan akan dilanjutkan atau tidak,” ujar Tessa pada Sabtu (14/12/2024).
KPK berkomitmen untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas di kalangan pejabat publik, sehingga setiap laporan kekayaan akan diperiksa secara cermat.
Lantas, apa yang menjadi dasar KPK untuk melakukan analisis ini? Ternyata, hal ini bermula dari viralnya kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak Dedy, seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya, Palembang, bernama Lady.
Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan terhadap seorang mahasiswa koas bernama Luthfi tersebar. Dugaan awal menyebutkan bahwa Lady tidak setuju dengan jadwal piket yang ditentukan oleh Luthfi pada malam tahun baru, yang kemudian memicu pertemuan antara ibu Lady, sopirnya, dan Luthfi.
Insiden tersebut berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh sopir Lady, Fadillah alias Datuk, yang akhirnya menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menarik perhatian publik, yang kemudian menyoroti latar belakang Dedy Mandarsyah sebagai pejabat pemerintah.
Dalam upaya menjaga transparansi, KPK pun memeriksa LHKPN Dedy Mandarsyah terkait potensi adanya hubungan antara kasus tersebut dengan kekayaan yang dilaporkan.
Komentar