KPK Bidik Mensos Sejak Juli Terkait Korupsi Bansos Corona

JurnalPatroliNews – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan telah mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (covid-19) sejak Juli.

KPK diketahui baru saja menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Menteri Sosial Juliari P Batubara.

“Itu satu kerja penyelidikan yang sudah kita lakukan sejak bulan Juli [2020] itu,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam rilis survei nasional nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) secara virtual, Minggu (6/12).

Nawawi menuturkan selama proses penyelidikan itu, pihaknya juga melakukan profiling terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam praktik korupsi ini.

Dari profiling itu, kata Nawawi, pihaknya kemudian menemukan siapa saja pihak yang terlibat, termasuk Juliari selaku Mensos.

“Jadi tidak ujung-ujungnya muncul ke depan itu, jadi itu semua sudah sejak awal penyelidikan kami sudah mem-profiling siapa saja yang memang menjadi bagian dari pada kasus perkara dimaksud itu,” tuturnya.

Selain Juliari, KPK sudah menetapkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu Ardian dan Harry selaku pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(cnn)

Komentar