KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kemnaker, Permintaan Uang dari Agen TKA Mulai Diusut

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menyelidiki secara detail dugaan pemungutan uang secara tidak sah oleh sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari para agen Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kasus ini berkaitan dengan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sepanjang tahun 2020 hingga 2023.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami prosedur perizinan serta pola dugaan permintaan uang kepada agen yang mengurus tenaga kerja asing.

Tiga saksi kunci yang dipanggil meliputi:

  • Berry Trimadya, mantan pegawai Kemnaker
  • Kholil, sopir dari Putri Citra Wahyoe
  • Fira Firliza, Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2022–2025

Menurut Budi, mereka diminta menjelaskan proses administrasi RPTKA serta sejauh mana mereka mengetahui adanya permintaan uang dari internal Kemnaker kepada para agen TKA.

8 Tersangka Sudah Ditetapkan, Nilai Pemerasan Capai Rp53 Miliar

Meski belum merilis secara resmi nama-nama tersangka ke publik, KPK telah menetapkan 8 individu sebagai tersangka. Mereka dituduh terlibat dalam praktik pemerasan terhadap agen maupun pihak yang mengurus izin TKA, dan diduga telah mengumpulkan dana mencapai Rp53 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, nama-nama tersebut antara lain:

Gelombang Pertama:

  • Haryanto, eks Direktur PPTKA (2019–2024) sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), kini menjabat Staf Ahli Menaker
  • Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023)
  • Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA (2017–2019)
  • Devi Anggraeni, Direktur PPTKA (2024–2025)

Keempatnya telah dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Gelombang Kedua:

  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA (2021–2025)
  • Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA sekaligus verifikator
  • Jamal Shodiqin, analis tata usaha dan pengantar kerja
  • Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda

Keempat nama terakhir diperiksa pada Senin, 26 Mei 2025.

KPK Gunakan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah Pasal 12e tentang pemaksaan pemberian uang oleh pejabat publik serta Pasal 12B tentang gratifikasi. Ia menegaskan bahwa oknum-oknum tersebut menggunakan posisinya untuk memaksa agen TKA memberikan sejumlah uang sebagai syarat proses administrasi.

Barang Bukti: Mobil Mewah Hingga Motor Eksklusif Disita

Dalam penyidikan lanjutan, tim KPK telah melakukan penggeledahan intensif sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Dari hasil tersebut, disita sebanyak 13 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 2 motor yang kini telah diamankan di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Barang bukti yang diamankan mencakup:

  • Mobil: BMW Z3 merah, BMW 320i putih, Honda Civic abu-abu, dua unit Wuling Airev, Honda Brio merah, Honda HR-V hitam, Mitsubishi Xpander dan Pajero hitam, Toyota Innova, Honda WR-V abu-abu
  • Motor: Vespa Primavera biru, Honda ADV putih

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan masyarakat diminta untuk bersabar hingga seluruh fakta diungkap ke publik. Dugaan korupsi ini menambah daftar panjang kasus yang menjerat birokrasi terkait tata kelola perizinan TKA.

Komentar