KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Menkop Budi Arie dalam Skandal Situs Judi Online

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan situs judi online.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai keterangan mengenai respons lembaga antirasuah terhadap sorotan publik atas nama Budi Arie yang muncul dalam persidangan kasus judi daring.

“Kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Perlu dipastikan apakah kasus ini termasuk kategori dugaan tindak pidana korupsi dan berada dalam lingkup kewenangan KPK,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (23/5).

Nama Budi Arie disebut dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa ada dugaan Budi Arie menerima bagian sebesar 50 persen dari keuntungan situs judi online yang tidak diblokir oleh Kominfo semasa ia menjabat sebagai menteri di kementerian tersebut.

Empat terdakwa yang sedang disidangkan—Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus—dinyatakan telah melakukan tindakan melawan hukum dengan secara sadar menyebarkan, mentransmisikan, serta membuka akses terhadap konten elektronik yang mengandung unsur perjudian.

Berdasarkan dakwaan, total aliran dana yang dikumpulkan dari praktik pembukaan blokir situs-situs judi daring tersebut mencapai Rp15,3 miliar. Uang tersebut diduga dibagikan sebagai bentuk kompensasi kepada sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat Kominfo.

KPK saat ini masih dalam tahap penelusuran awal untuk menentukan apakah Budi Arie dapat dimintai pertanggungjawaban dalam konteks hukum tindak pidana korupsi.

Komentar