KPK Dampingi Pemprov NTB untuk Tindak Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1,08 Triliun

JurnalPatroliNews – NTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan omzet mencapai Rp1,08 triliun per tahun.

Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam usaha menutup tambang emas ilegal yang terletak di Dusun Lendek Bare, Sekotong.

Aktivitas tambang ini, yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), diduga sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan mampu menghasilkan sekitar Rp90 miliar per bulan, totalnya sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka tersebut berasal dari tiga tempat penyimpanan (stockpile) di lokasi tambang yang luasnya seukuran lapangan bola.

Dian mengingatkan bahwa lokasi yang ditindaklanjuti ini hanyalah satu dari sekian banyak yang ada, dan potensi kerugian bagi negara bisa sangat besar.

“Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” kata Dian usai melakukan pendampingan lapangan dan meninjau langsung lokasi tambang ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (4/10).

Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), ada sekitar 26 titik tambang ilegal di Sekotong yang menguasai lahan seluas 98,16 hektare. Ketiadaan pajak, royalti, dan kontribusi lain dari aktivitas ini menunjukkan dampak finansial yang signifikan bagi negara.

Dian juga mencatat adanya indikasi konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan para pengelola tambang ilegal. Meskipun PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB) memiliki izin resmi untuk pertambangan di kawasan tersebut, aktivitas ilegal tetap berlangsung tanpa ada tindakan yang jelas. Bahkan, papan tanda izin usaha ILBB baru dipasang pada Agustus 2024, setelah bertahun-tahun tambang ilegal beroperasi.

“Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini. Mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” tutup Dian.

Komentar