JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK menjawab kritik ICW yang menilai gelar perkara kasus Djoko Tjandra di KPK hanya ajang pencitraan karena tidak berani mengambilalih kasus dari Kejaksaan Agung. KPK menghargai pendapat siapa pun terkait hal tersebut.
“Kami menghargai pandangan dari siapapun soal hal tersebut, termasuk tentu dari rekan-rekan di ICW,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Namun, Ali menegaskan bahwa pengambilalihan penanganan kasus itu bukan soal berani atau tidak berani. Menurutnya, hal itu lebih pada bagaimana cara berhukum yang benar dengan mengikuti Undang-undang yang berlaku.
“Namun perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak berani pengambilan kasus dari APH lain,” katanya.
“Akan tetapi disini adalah bagaimana cara berhukum yang benar tentu dengan mengikuti ketentuan UU yang berlaku yang dalam hal ini Pasal 6, 8 dan 10 A UU KPK,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, ICW mengkritik KPK yang dinilai tidak berani mengambil alih kasus Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung maupun Polri. ICW menilai gelar perkara yang dilakukan di KPK itu merupakan ajang pencitraan.
“ICW berpandangan KPK sangat lambat dan tidak berani mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko S Tjandra,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9).
Kurnia mengatakan gelar perkara yang dilakukan KPK bersama Kejagung dan Polri seperti ajang pencitraan. Sebab, awalnya publik berharap KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut, tetapi tidak terjadi.
“Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko S Tjandra. Sebab, publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan kepolisian. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya,” ungkap Kurnia.
“Hal ini semakin menguatkan dugaan publik selama ini bahwa KPK di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri memang akan sangat berupaya untuk menghindari perkara-perkara yang bersentuhan dengan aparat penegak hukum,” sambungnya.
(dtk)
Komentar