JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan awal oleh tim KPK.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa pengusutan sedang berlangsung. “Seperti yang sudah dijelaskan oleh Plt Deputi, laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji sedang ditelaah dalam tahap penyelidikan,” ujar Fitroh kepada awak media pada Jumat (20/6/2025).
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa lembaganya tengah menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses penentuan kuota jemaah haji.
“Betul, kami sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan kuota haji,” ucap Asep pada Kamis (19/6).
Laporan soal penyimpangan kuota haji bukan hal baru bagi KPK. Salah satu pengaduan sempat masuk dari kelompok Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024. KPK kala itu merespons bahwa setiap laporan yang masuk akan dianalisis secara menyeluruh.
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa laporan dari masyarakat akan melewati proses telaah sebelum ditentukan layak atau tidaknya ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. “Semua dokumen dan informasi yang masuk ke bagian pengaduan akan kami telaah terlebih dahulu,” ujarnya pada Kamis (1/8/2024).
Apabila ditemukan kekurangan dalam data atau bukti, pelapor akan diminta untuk melengkapinya. Tessa juga menjelaskan bahwa proses analisis tersebut tidak memerlukan waktu lama, kecuali jika dokumen pendukung masih belum memadai.
“Jika penelaah menilai laporan masih belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk menambahkan dokumen atau informasi yang diperlukan,” jelasnya.
Komentar