KPK Panggil 4 Kadis Pemprov Bengkulu Terkait Kasus Korupsi, Siapa Saja Mereka!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), terkait pemerasan dan gratifikasi. Pada Selasa, 18 Februari 2025, KPK memanggil empat kepala dinas (Kadis) di Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan kepada awak media, “Hari ini, KPK akan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Penyelenggara Negara di Pemerintah Provinsi Bengkulu, antara tahun 2018 hingga 2024.”

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Keempat Kepala Dinas Pemprov Bengkulu yang diperiksa sebagai saksi meliputi:

  1. Tejo Suroso – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
  2. Donni Swabuana – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  3. Syahjudin – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu
  4. Saidirman – Kepala Dinas Pendidikan

KPK saat ini sedang mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi selama masa jabatan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu. Penyidikan ini juga mencakup dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat pemerintah daerah yang berpotensi memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Penyelidikan ini mencerminkan upaya KPK untuk mengungkap jaringan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah.

Komentar