JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Ita. Pemanggilan ini terkait dengan penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, di mana Ita akan diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama HGR,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, (30/7/2024).
Pemeriksaan terhadap Ita dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Selain Ita, KPK juga memanggil Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, untuk diperiksa di Jakarta.
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil beberapa saksi lain untuk diperiksa di gedung Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah. Saksi-saksi tersebut meliputi Bambang Prihartono, Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; Binawan, Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; dan Iswar Aminudin, Sekretaris Daerah Kota Semarang.
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Ada tiga kasus korupsi yang sedang dalam penyidikan, yaitu pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta gratifikasi. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilarang bepergian ke luar negeri.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Semarang, termasuk ruang kerja Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Komentar