KPK Pastikan Pemulangan Paulus Tannos, Target Sebelum 45 Hari

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pemulangan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang telah ditangkap di Singapura. Berdasarkan ketentuan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, KPK memiliki waktu 45 hari sejak penahanan sementara pada 17 Januari 2025 untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi ekstradisi.

“Masih berproses. Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (28/1/25).

Tessa menambahkan, KPK berupaya agar Paulus Tannos dapat segera dipulangkan sebelum batas waktu tersebut. “Diupayakan,” singkatnya.

Lebih lanjut, KPK juga telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan status kewarganegaraan Paulus Tannos. “Kami masih berpegang pada status WNI, karena belum dicabut. KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan,” ujarnya.

Sebelumnya, KBRI di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara Paulus Tannos di Changi Prison selama 45 hari. Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi. “Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” kata Suryo, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/1/25).

Komentar