Paulus Tannos diketahui telah mengganti identitas dan paspor dengan nama Thian Po Tjhin serta memperoleh paspor dari salah satu negara di Afrika Selatan. KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk meminta negara tersebut mencabut status kewarganegaraannya. “Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan meminta kepada pemerintahan negara yang mengeluarkan paspor tersebut,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (14/8/23).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa red notice terhadap Paulus Tannos terlambat terbit karena adanya pergantian identitas, sehingga terjadi kesalahan administrasi dalam pencarian. “Informasi yang kami peroleh memang ada pergantian nama dari yang bersangkutan, sehingga secara dokumen administrasi ada miss dalam pencarian nama lama dengan nama yang telah berubah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (27/1/23).
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengejar dan memulangkan Paulus Tannos agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi e-KTP yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
Komentar