JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rina Lauwy Kosasih, mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK). Pemeriksaan Rina dilakukan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait investasi fiktif di PT Taspen Tahun Anggaran 2019.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (17/12/2024).
Selain Rina, KPK juga memanggil seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial TN untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan agenda pemanggilan saksi atas nama TN (Karyawan BUMN) dan Rina Lauwy Kosasih (Wiraswasta),” tambah Tessa.
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada kegiatan investasi fiktif yang melibatkan dana besar milik PT Taspen. Antonius NS Kosasih, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen pada saat itu, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat PT Taspen terkait pengusutan perkara ini. Salah satunya adalah Labuan Nababan, Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen. Pada 26 April 2024, Labuan diperiksa untuk dimintai keterangan seputar penempatan dan pengelolaan dana investasi milik PT Taspen yang mencapai nilai Rp 1 triliun.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai penempatan serta pengelolaan dana investasi PT Taspen yang bernilai sekitar Rp 1 triliun,” ungkap Ali Fikri, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengungkap modus operandi serta aliran dana dalam dugaan investasi fiktif tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan korupsi yang melibatkan dana investasi di perusahaan BUMN.
Komentar