JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam penyidikan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidik mengumpulkan bukti, keterangan saksi, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang-barang,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip Jumat, (7/6/2024).
Menurut Ali, hingga kini penyidik telah menyita sekitar 536 dokumen, barang bukti elektronik, dan kendaraan bermotor. Jumlah kendaraan bermotor yang disita mencapai 91 unit, termasuk mobil-mobil mewah seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, serta beberapa sepeda motor.
Tak hanya kendaraan, penyidik juga menyita lima aset tanah yang luasnya mencapai ribuan meter. Selain itu, terdapat sekitar 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama seperti Rolex, Richard Mille, dan Hublot yang turut disita. “Ada sekitar 30 jam tangan mewah,” tambahnya.
Ali menjelaskan bahwa mobil, motor, dan barang-barang lainnya dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta. Penyitaan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Ali menambahkan bahwa dalam persidangan KPK, jaksa akan meminta agar barang-barang mewah tersebut disita untuk negara.
Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU sejak 2018. KPK menduga bahwa Rita mencoba menyamarkan uang hasil korupsi dengan mengubahnya menjadi berbagai aset.
Penyidikan kasus TPPU ini merupakan lanjutan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dahulu menjerat Rita. Dalam kasus suap tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita karena terbukti menerima suap sebesar Rp 6 miliar dan gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Komentar