JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman seorang pengusaha bernama Robert Bonosusatya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aksi tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 14 dan 15 Mei 2025, dimulai pukul 20.00 WIB hingga dini hari pukul 01.00 WIB.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita puluhan dokumen penting, sejumlah barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
“Dari lokasi, tim berhasil mengamankan 26 dokumen, 6 barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp788.452.000, SGD29.100, USD41.300, dan 1.045 Poundsterling,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat malam (16/5/2025).
Selain menggeledah rumah, KPK juga memeriksa enam unit mobil yang berada di halaman kediaman Robert. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara terbuka apakah Robert Bonosusatya memiliki peran langsung dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh dan tidak segan menindak siapa pun yang diduga memiliki keterlibatan,” ujar Budi.
Rita Widyasari sendiri kembali menjadi sorotan penyidik KPK karena diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, dengan nominal mencapai antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton.
Selain gratifikasi, Rita juga diduga melakukan upaya pencucian uang dengan menyamarkan aliran dana hasil korupsi, sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU dalam proses hukumnya.
Saat ini, Rita sedang menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Pondok Bambu usai divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap senilai Rp6 miliar terkait pemberian izin usaha dan proyek pemerintah.
Nama Rita juga sempat mencuat dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita disebut-sebut sebagai salah satu pihak terkait, meskipun statusnya masih sebagai saksi.
Komentar