JurnalPatroliNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu bahwa kendala anggaran menjadi penyebab belum dipindahkannya motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa moge jenis Royal Enfield tersebut belum dibawa ke Ibu Kota hanya karena alasan teknis semata.
“Masalahnya cuma teknis. Kalau nanti sudah beres, pasti akan diperlakukan seperti barang bukti lainnya,” ujar Fitroh kepada awak media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Fitroh juga membantah adanya hambatan pendanaan dalam proses pemindahan barang bukti tersebut. “Bukan soal anggaran. Untuk urusan seperti ini, anggaran bukan masalah utama. Mungkin operasional luar kota ada batasan, tapi secara keseluruhan tidak ada kendala keuangan,” tambahnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa motor milik Ridwan Kamil saat ini masih berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat, tepatnya diamankan di Bandung dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Seperti diketahui, pada Senin, 10 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting, barang elektronik, dan satu unit moge Royal Enfield.
Tidak hanya di rumah RK, penggeledahan juga dilakukan di 11 lokasi lainnya, yang menghasilkan sitaan berupa dokumen, uang tunai dan deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan bermotor, serta properti berupa tanah dan bangunan.
Pada 13 Maret 2025, KPK mengumumkan lima tersangka dalam dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB yang terjadi antara 2021 hingga pertengahan 2023. Para tersangka yakni Yuddy Renaldi (Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corsec BJB), serta tiga pemilik agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Modus korupsi ini berkaitan dengan anggaran promosi Bank BJB sebesar Rp409 miliar yang direalisasikan untuk penayangan iklan melalui enam agensi yang ditunjuk tanpa mengikuti prosedur pengadaan internal yang berlaku.
Nilai penyaluran dana ke masing-masing agensi mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, dengan rincian sebagai berikut: PT CKMB (Rp41 miliar), PT CKSB (Rp105 miliar), PT AM (Rp99 miliar), PT CKM (Rp81 miliar), PT BSCA (Rp33 miliar), dan PT WSBE (Rp49 miliar).
Setelah diaudit, hanya sekitar Rp100 miliar dari total anggaran tersebut yang benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Sisanya, sekitar Rp222 miliar diduga menjadi kerugian negara akibat mark-up dan penyelewengan dana.
Dana hasil markup tersebut disebut digunakan untuk membiayai kegiatan non-anggaran Bank BJB berdasarkan kesepakatan antara tersangka internal bank dan para pemilik agensi.
Komentar