KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Terkait Perjalanan Istri Menteri UMKM ke Luar Negeri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mencermati dugaan gratifikasi yang melibatkan istri Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, sehubungan dengan perjalanannya ke sejumlah negara Eropa. Dugaan ini muncul setelah beredar surat resmi dari Kementerian UMKM yang meminta pendampingan dari sejumlah kedutaan RI untuk mendampingi sang istri selama di luar negeri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menelaah dokumen yang diserahkan langsung oleh Menteri Maman pada Jumat, 4 Juli 2025.

“Jika dalam proses pemeriksaan dokumen tersebut dibutuhkan informasi tambahan, KPK tentu akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/7).

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa informasi dari masyarakat juga menjadi perhatian lembaganya. KPK, katanya, terus mengingatkan para pejabat negara untuk menjauhi praktik gratifikasi dan menghindari potensi konflik kepentingan.

“Modus gratifikasi bisa bermacam bentuk, bukan hanya dalam wujud barang atau uang, tapi juga bisa berupa fasilitas. Bahkan, pemberian itu bisa ditujukan bukan langsung kepada pejabat, tetapi kepada anggota keluarga atau pihak lain yang terkait,” jelasnya.

Menteri Maman sendiri telah mendatangi KPK untuk menjelaskan polemik ini. Ia menyampaikan bahwa perjalanan sang istri ke luar negeri merupakan urusan pribadi untuk mendampingi anak mereka, dan semua pembiayaan menggunakan dana pribadi, bukan anggaran kementerian.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya surat resmi dari Kementerian UMKM yang meminta dukungan dari beberapa Kedubes RI terkait perjalanan sang istri.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan beredarnya surat bertanggal 30 Juni 2025 yang menggunakan kop resmi Kementerian UMKM. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Menteri UMKM, Arif Rahman Hakim, dan ditujukan kepada tujuh Kedutaan Besar serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul, Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag.

Isi surat tersebut meminta pendampingan untuk Agustina Hastarini, istri Menteri Maman, dan rombongannya selama kunjungan ke sejumlah kota Eropa, termasuk Istanbul, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan dari tanggal 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan pribadi, yang jika terbukti dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. KPK menyatakan akan terus memantau dan mengambil langkah sesuai prosedur bila ditemukan pelanggaran hukum.

Komentar