KPK Temukan Perhiasan Puluhan Juta di BPN Jatim, Diduga Berasal dari Uang yang Dikumpulkan Oknum

JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan administrasi pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menemukan barang bukti baru.

Kali ini, penyidik menemukan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas saat menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain uang, penyidik mengamankan beberapa perhiasan yang diduga emas.

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Budi, penyidik menduga perhiasan tersebut berkaitan dengan uang yang dikumpulkan oleh sejumlah oknum dalam perkara yang tengah disidik.

Estimasi awal nilai perhiasan itu mencapai puluhan juta rupiah. Namun, nilai tersebut masih akan dianalisis dan diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran KPK untuk mengetahui asal-usul aset sekaligus kemungkinan hubungan barang tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

KPK juga masih mendalami alasan uang yang diduga dikumpulkan kemudian dikonversikan dalam bentuk perhiasan.

Penggeledahan Terus Meluas

Temuan di Kanwil BPN Jawa Timur menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan ATR/BPN pada Senin, 14 September 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek. Setelah menjalani pemeriksaan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan kemudian dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara, termasuk kantor PT Summarecon Agung, sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto hingga Kanwil BPN Jawa Timur.

Rangkaian tindakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Delapan Tersangka

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan lain dalam pelayanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan.

Rp106,3 Miliar Jadi Barang Bukti

Selain perhiasan yang ditemukan dalam penggeledahan terbaru, KPK sebelumnya telah menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dari OTT perkara tersebut.

Barang bukti itu terdiri atas uang rupiah dan sejumlah mata uang asing yang ditemukan di beberapa lokasi.

Dalam rincian yang disampaikan KPK, sebagian besar uang ditemukan di rumah salah satu tersangka, sementara sejumlah uang lainnya diamankan dari pihak yang berbeda.

Dengan ditemukannya perhiasan yang diduga emas di Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik kini memiliki objek baru untuk ditelusuri.

KPK masih harus memastikan kandungan material, nilai sebenarnya, asal-usul serta keterkaitan perhiasan tersebut dengan perkara.

Pada tahap ini, temuan perhiasan tersebut masih merupakan bagian dari barang bukti yang sedang dianalisis. KPK juga masih menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dengan perkara.

Penyidikan terus berjalan untuk mengurai secara lebih lengkap dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk proses penerbitan HGB.

Komentar