JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) tahun 2024. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan dana dari program CSR tersebut.
Meski demikian, hingga kini identitas kedua tersangka belum diumumkan secara resmi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa mereka berasal dari kalangan legislatif, dengan inisial S dan HG yang diduga merupakan anggota DPR.
Penanganan kasus ini menuai sorotan tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Boyamin Saiman, selaku Koordinator MAKI, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses penetapan tersangka secara terbuka oleh KPK.
“Saya melihat KPK berada di bawah tekanan yang membuat mereka tidak maksimal dalam menuntaskan kasus ini. Awalnya mereka menyatakan sudah ada tersangka, tetapi kemudian meralat dengan alasan yang membingungkan,” ujar Boyamin kepada awak media, Jumat (8/5).
Boyamin juga menyoroti pernyataan KPK yang menyebut tidak seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, pernyataan itu terlalu dini disampaikan, mengingat proses penyidikan baru dimulai.
“Saya memang belum punya bukti bahwa semuanya bersalah. Tapi seluruh anggota komisi itu menerima dana CSR untuk disalurkan ke masyarakat. Yang perlu diperjelas sekarang adalah, apakah dana itu digunakan sebagaimana mestinya atau malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
MAKI mendorong KPK untuk memanggil dan memeriksa seluruh anggota Komisi XI DPR periode tersebut guna memastikan tidak ada penyelewengan. Jika dana digunakan sesuai peruntukan, maka mereka tidak bersalah. Namun jika ditemukan penyimpangan, walau kecil, proses hukum tetap harus berjalan.
“Kasus ini sebenarnya tidak terlalu rumit. Cukup lihat aliran dana dan bukti penggunaannya. Kalau memang ada penyimpangan, siapa pun pelakunya harus segera dijerat hukum,” tegas Boyamin.
Komentar