KPK Tetapkan PT Insight Investment Management sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Investasi Fiktif Taspen

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi fiktif yang menyeret PT Taspen. Dalam rangkaian penyidikan terbaru, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT IIM yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.

“Penggeledahan dilakukan hari ini, Jumat (20/6), sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT IIM dalam skema investasi fiktif PT Taspen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dalam proses penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah dokumen transaksi keuangan, daftar aset, laporan efek, serta dua kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan perkara.

“Penyidik telah mengamankan berbagai dokumen terkait catatan keuangan dan transaksi efek, termasuk daftar aset dan dokumen bernilai lainnya, serta dua unit mobil,” lanjut Budi.

Kasus ini merupakan hasil pendalaman dari penyidikan sebelumnya yang menjerat Direktur Utama PT Taspen saat itu, Antonius NS Kosasih (ANSK), serta mantan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Dalam pengembangan lebih lanjut, KPK juga mendeteksi sejumlah individu lain yang ikut menikmati hasil dari aliran dana yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Sudah ada identifikasi terhadap pihak-pihak lain yang turut menerima dan memanfaatkan dana hasil korupsi,” jelas Budi.

KPK menyatakan bahwa PT IIM kini berstatus sebagai tersangka korporasi, yang artinya perusahaan sebagai entitas hukum bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi.

“Dengan status baru ini, KPK meminta semua pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dan memberikan bantuan selama proses penyidikan berlangsung,” tutup Budi.

Komentar