KPK: Tidak Ada Persaingan Dengan Kejagung Dalam Kasus LPEI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa penyidikan kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidaklah berarti terlibat dalam persaingan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan hasil temuan tim terpadu terkait LPEI, Jampidsus, dan Irjen Kemenkeu kepada Kejagung pada Senin (18/3/24), KPK kini telah meningkatkan status kasus LPEI dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (19/3/2024).

“Ini bukan proses kebut-kebutan sebagaimana kami sampaikan, KPK telah menerima laporan dugaan peristiwa tipikor dalam penyaluran kredit LPEI ini dari tanggal 10 Mei 2023,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (19/3/24).

Ghufron menegaskan bahwa ketika Kemenkeu secara resmi melaporkan hal tersebut kepada Kejagung, di mata hukum, semua pihak akan diperlakukan sama, tanpa memandang ‘tidak resmi’.

“Kami terima tanggal 10 Mei 2023 adalah laporan resmi dari pelapornya yang kami tidak perlu sampaikan. Jadi setiap laporan pada APH semuanya laporan resmi dan dipandang secara hukum yang harus ditindaklanjuti,” Sambungnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini seharusnya merupakan sinergi antara lembaga penegak hukum, dan tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih.

“Oleh karena itu, kami putuskan sampaikan ke teman-teman apasih yang sudah kami lakukan di KPK ini menyangkut penanganan LPEI ini. Untuk ke depannya, kami akan koordinasi dengan Kejagung yang juga menerima laporan dari Menkeu,” tandasnya.

Komentar