JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik melakukan kunjungan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Selasa, 10 Juni 2025. Kunjungan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam upaya pencegahan tindak korupsi, serta menindaklanjuti temuan internal terkait dugaan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan respon terhadap hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PUPR.
“Agenda utama dari pertemuan ini adalah menindaklanjuti temuan awal investigasi Itjen PUPR yang berkaitan dengan indikasi penerimaan gratifikasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam (11/6).
Dalam dialog tersebut, KPK menekankan pentingnya pelaporan gratifikasi secara transparan dan akurat. Budi mengingatkan bahwa seluruh penerimaan, termasuk yang berhubungan dengan acara pribadi seperti pernikahan, harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Untuk pemberian yang berkaitan dengan pernikahan, ambang batas maksimalnya adalah Rp1 juta. Jika melebihi, maka wajib dilaporkan kepada KPK,” jelasnya.
Selain menyoroti pelaporan gratifikasi, KPK juga menyarankan agar Kementerian PUPR memperbarui kebijakan internal mengenai pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan, termasuk pembatasan partisipasi rekan kerja dalam kegiatan pribadi.
Budi menegaskan bahwa Itjen telah menyampaikan secara rinci temuan mereka, dan saat ini KPK tengah melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Namun, rincian nilai gratifikasi yang diterima masih belum bisa diumumkan ke publik.
Informasi awal yang diterima KPK menyebutkan adanya dugaan seorang kepala biro di lingkungan kementerian meminta dana dari para pegawai untuk mendukung pesta pernikahan anak seorang pejabat berjabatan sekretaris.
“Ada indikasi seorang pejabat meminta dana dari bawahannya yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini yang menjadi perhatian utama kami,” terang Budi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa KPK terus mengingatkan seluruh penyelenggara negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Sebelumnya, KPK juga telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) nasional pada 27 Mei 2025, yang mencakup pencegahan gratifikasi di berbagai institusi pemerintah, termasuk kementerian, lembaga negara, BUMN, dan BUMD.
Temuan dugaan ini mencuat ke publik setelah beredarnya salinan surat audit dari Inspektorat Jenderal PUPR yang ditandatangani oleh Dadang Rukmana. Dalam dokumen tersebut terungkap bahwa seorang kepala biro meminta beberapa kepala balai besar mengumpulkan dana untuk menyokong acara pernikahan anak seorang sekretaris di kementerian.
Surat itu menyebutkan jumlah uang yang dikumpulkan sebesar Rp10 juta dalam pecahan Rp100 ribuan, dan USD 5.900 dalam bentuk pecahan USD 100.
Komentar