KPU Belum Tindak Kasus Dugaan Suara Fiktif di Garut, Ada Apa Kah?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia hingga kini belum angkat bicara soal sanksi terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut yang diduga terlibat dalam manipulasi hasil suara Pemilu 2024.

Meski tim Pengawasan Internal (Wasnal) KPU Jawa Barat telah menyelesaikan penyelidikan dan mengungkap adanya pelanggaran, keputusan final dari KPU pusat masih belum terlihat.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH-BN), yang mendampingi para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Garut, melayangkan laporan serius mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pimpinan KPUD Garut. Tudingan utama adalah praktik penggelembungan suara pada pemilihan legislatif tahun ini.

Laporan dari LBH-BN memicu pemeriksaan lanjutan oleh Wasnal KPU Jabar dan juga penyelidikan dari Bawaslu yang berujung pada sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasilnya, ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi manipulasi suara oleh sejumlah pihak di internal KPUD Garut.

Namun hingga pertengahan April, publik masih belum mendapat kepastian. KPU RI belum mengumumkan sanksi resmi terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Praktik penggelembungan suara ini disebut-sebut menguntungkan calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia, yang mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jawa Barat XI.

Tak hanya itu, dalam pusaran kasus ini juga mengemuka dugaan gratifikasi sebesar Rp8,5 miliar yang diduga mengalir ke Ketua KPUD Garut. Dana tersebut konon dipakai untuk ‘mengatur’ para PPK agar memanipulasi perolehan suara melalui platform rekapitulasi digital, Sirekap.

Skandal ini melibatkan sedikitnya 24 PPK di berbagai kecamatan, seperti Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, Pakenjeng, dan wilayah lain di Kabupaten Garut.

DKPP telah menggelar sidang etik dan menyatakan Ketua KPUD Garut terbukti melanggar aturan administrasi, etika penyelenggara, serta prosedur pemilu. Kasus tersebut bahkan telah diputuskan sejak Desember tahun lalu.

Namun, KPU RI seolah menarik rem tangan. Proses tindak lanjut masih tertahan di sejumlah biro, seperti SDM, Biro Hukum, dan Inspektorat Utama, yang mengaku belum menerima keputusan resmi.

“Sudah empat bulan berlalu sejak hasil penyelidikan dipublikasikan, tapi KPU RI belum juga mengumumkan hasilnya,” ungkap Ketua LBH Brigade NKRI, Ivan Rivanura, Sabtu, 12 April 2025.

Ivan mengaku pihaknya sudah mendatangi KPU pusat untuk mencari kejelasan. Namun, Inspektorat mengklaim masih menunggu keputusan final dari pimpinan KPU.

“Ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Garut,” ujarnya.

Ia menuntut agar KPU menjunjung tinggi prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional, terbuka, dan patuh hukum. Menurutnya, nilai-nilai “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil” kini hanya sebatas slogan kosong tanpa implementasi nyata.

“Pemilu yang kredibel seharusnya tidak hanya menjadi narasi indah dalam iklan-iklan KPU, tapi diwujudkan secara nyata dalam prosesnya,” tegas Ivan menutup pernyataannya.

Komentar