Kredit Bodong LPEI Rp 11,7 Triliun? KPK Periksa Orang-Orang Penting Ini!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hari ini, Selasa (15/4/2025), lembaga antirasuah tersebut memanggil dua orang saksi untuk diperiksa, salah satunya adalah eks Direktur LPEI, Purwiyanto.

“Pada hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Selain Purwiyanto, saksi lainnya yang turut dipanggil adalah Yulrisman Djamal, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Mentari Agung Jaya Usaha. Pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan kredit fiktif yang merugikan negara. Mereka antara lain adalah Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy; Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; serta Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT Petro Energy, yang telah lebih dahulu ditahan sejak Maret 2025.

Dua tersangka lainnya berasal dari internal LPEI, yaitu Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I dan Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana IV. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan.

Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa LPEI sempat menyalurkan kredit kepada 11 pihak debitur. Dari proses pembiayaan tersebut, KPK menduga terjadi potensi kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 11,7 triliun.

Komentar