JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa rencana kebijakan mengenai pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kini telah berada di meja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Rencana tersebut mencakup revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyampaikan bahwa proses penerbitan aturan baru yang akan menentukan siapa saja yang berhak membeli BBM subsidi, baik Pertalite maupun solar, sedang menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi.
“Di tingkat pembahasan saya, di eselon 1 sudah selesai, di tingkat Pak Menteri sudah selesai, di Menko juga sudah selesai, sekarang tinggal di Bapak Presiden,” jelas Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Diketahui bahwa rencana penetapan pengguna BBM subsidi yang tepat sasaran ini sudah dibahas sejak lama namun belum terselesaikan. Dadan menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh banyaknya pertimbangan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima subsidi BBM dari pemerintah.
“Memutuskan siapa yang berhak dan tidak berhak membutuhkan banyak pertimbangan,” tegasnya.
Komentar