Kriteria Baru Pengguna BBM Pertalite dan Solar Segera Ditentukan Jokowi

Selain kriteria pengguna BBM Pertalite, aturan yang akan diterbitkan juga akan memperjelas kriteria masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi jenis Solar.

“Kami ingin memastikan siapa yang berhak dan siapa yang tidak, semua akan dijelaskan dengan lebih tegas,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan bahwa revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) akan segera diselesaikan.

Revisi aturan ini nantinya akan menetapkan spesifikasi kendaraan yang berhak membeli BBM jenis Pertalite, mengingat penyaluran BBM jenis ini selama ini masih belum tepat sasaran.

“Perpres 191 sedang kami tinjau dan akan dilaporkan kepada Presiden,” kata Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Komentar