Kuasa Hukum Ferdinand Sebut Tak Ajukan Eksepsi Atas Kasus Pencemaran Agama

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sidang lanjutan kasus pencemaran agama berdasarkan cuitan akun twitter dari terdakwa Ferdinand Hutahaean ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela, kalau Aku sih Allahku luar biasa, tak perlu dibela’ berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/02/22).

“Kami tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan, kami fokus ke materi perkara,” ujar kuasa hukum Rony Eli Hutahaean setelah berdiskusi dengan terdakwa Ferdinand di ruang sidang (15/02/2022)

Ferdinand mengaku sudah menganut agama islam, sejak tahun 2017 dan sudah menjalani kehidupan beragama islam, tetapi secara admnistrasi kenegaraan KTP nya belum berubah.

Sementara itu, ketua hakim menunda sidang sampai hari Selasa (22/02/22) dengan agenda sidang pembuktian, sementara itu Ferdinand Hutahaean kembali ke tahanan kejaksaan.

Saat ditanya mengenai apa kendala administrasi KTP Ferdinand yang tak kunjung selesai oleh wartawan, mengingat sudah berjalan cukup lama semenjak tahun 2017 hingga saat ini, Rony menjawab, “Itu nanti akan kami buktikan dan ajukan sebagai alat bukti sebagai proses hukum dalam persidangan selanjutnya.”

Komentar