JurnalPatroliNews – Jakarta – Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyampaikan kritik tajam terhadap keterangan seorang ahli bahasa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan korupsi dan perintangan penyidikan yang melibatkan kliennya.
Menurut Ronny, pernyataan Frans Asisi Datang dosen dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia yang dihadirkan sebagai ahli oleh tim JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025), sarat asumsi dan mengabaikan fakta penting yang muncul dalam proses persidangan.
“Pendapat ahli yang diberikan tidak berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan, melainkan hanya dari narasi penyidik. Ini sangat berbahaya, karena bisa menjerat orang tanpa bukti kuat,” ujar Ronny usai sidang.
Ronny juga menyoroti bahwa keterangan Frans tampaknya mengesampingkan pernyataan penting dari saksi kunci Nurhasan, seorang petugas keamanan di kantor pusat PDI-P. Nurhasan sebelumnya menyatakan bahwa dalam percakapan yang menjadi barang bukti, sosok yang disebut sebagai “bapak” tidak mengacu pada Hasto Kristiyanto.
“Sudah jelas saksi menyebut ‘bapak’ bukanlah Hasto, tapi ahli tetap menafsirkan sebaliknya hanya berdasarkan dokumen dari penyidik, bukan hasil observasi di pengadilan,” tegas Ronny.
Kuasa hukum Hasto pun mempertanyakan sikap ahli yang dinilai tidak objektif dan tidak mempertimbangkan keseluruhan konteks yang berkembang selama persidangan. Menurutnya, seorang ahli seharusnya memberikan analisis berdasarkan data yang menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau hanya berdasar pada ilustrasi yang dikirim penyidik tanpa mengecek fakta langsung di ruang sidang, ini bisa merusak integritas proses hukum,” kritik Ronny.
Ia pun menyebut bahwa hampir semua saksi yang dihadirkan JPU, termasuk penyidik dan penyelidik, tidak memenuhi kriteria saksi fakta sesuai KUHAP karena tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa yang didakwakan.
“Mereka hanya mencatat omongan pihak lain, lalu dihadirkan sebagai saksi fakta. Itu tidak bisa dijadikan dasar kuat dalam menyimpulkan keterlibatan seseorang, apalagi melalui analisis bahasa,” ucapnya.
Ronny juga menyinggung adanya indikasi pemaksaan kasus terhadap Hasto Kristiyanto oleh KPK, yang menurutnya bisa jadi dilatari oleh kepentingan tertentu. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang bebas dari tekanan politik maupun arogansi kekuasaan.
“Kasus ini seolah dipaksakan. Kami mengajak publik untuk bersama-sama mengawasi dan menolak praktik hukum yang tidak adil. Apa yang menimpa Mas Hasto bisa terjadi pada siapa saja,” pungkas Ronny.
Komentar