Lahan Negara Milik BMKG di Tangsel Diduduki Ormas, Menteri ATR/BPN: Tak Ada Sengketa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan yang terletak di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan dan kini disengketakan oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya, merupakan milik negara yang sah dan telah bersertifikat atas nama BMKG.

“Tanah itu merupakan aset negara dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG. Tidak pernah tercatat dalam konflik atau sengketa hukum apa pun,” jelas Nusron saat dikonfirmasi media, Minggu (25/5/2025).

Ia juga menyayangkan tindakan dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut dan mempertanyakan keabsahannya.

“Lucu kalau ada yang tiba-tiba mengaku ahli waris. Apalagi sampai bertindak sewenang-wenang seperti yang dilakukan oleh oknum ormas itu,” ujarnya.

Nusron mendorong agar BMKG segera berkoordinasi dengan aparat keamanan guna memastikan kelanjutan pembangunan gedung arsip yang sempat terganggu.

“Silakan BMKG lanjutkan komunikasi dengan kepolisian agar proses pembangunan tidak terhambat,” tambahnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah menangkap 17 orang, termasuk 11 anggota ormas GRIB Jaya, salah satunya adalah Ketua GRIB Jaya Tangsel berinisial Y. Mereka diduga terlibat dalam aksi pendudukan ilegal di lahan BMKG.

Posko GRIB Jaya yang berada di atas lahan negara tersebut juga telah dibongkar pada Sabtu (24/5), menggunakan alat berat yang disediakan oleh BMKG.

Menurut Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, ormas tersebut telah menduduki lahan seluas 12 hektare itu selama sekitar tiga tahun. Area itu digunakan untuk kegiatan komersial seperti pasar malam dan lomba kicau burung, yang dilakukan tanpa izin resmi.

“Pendudukan sudah terjadi cukup lama, dan dalam dua sampai tiga tahun terakhir kegiatan mereka cukup masif,” ujarnya.

BMKG sebelumnya berniat membangun gedung arsip nasional di lokasi tersebut. Namun, upaya pembangunan dihentikan secara paksa oleh kelompok ormas. Mereka mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut dan sempat menarik alat berat keluar dari area proyek.

Lebih jauh, massa juga menutup papan proyek dengan spanduk bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris”, serta memaksa para pekerja menghentikan aktivitas mereka.

Padahal, BMKG telah memegang sertifikat resmi sejak tahun 2003, yang diperkuat oleh putusan pengadilan tetap, termasuk putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000.

Akhmad Taufan Maulana, Plt. Kepala Biro Hukum BMKG, menyatakan pihaknya sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, pimpinan ormas malah mengajukan permintaan kompensasi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat menarik massa mereka dari lokasi proyek.

Akhirnya, BMKG melayangkan laporan resmi ke polisi dengan nomor registrasi e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, dan melibatkan sejumlah lembaga termasuk Satgas Anti Premanisme Kemenko Polhukam serta Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pengurus pusat GRIB Jaya terkait kasus ini.

Komentar