JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus dugaan pemotongan honorarium Hakim Agung yang mencapai angka Rp90 miliar belum memasuki tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa laporan tersebut masih berada di tahap awal dan ditangani oleh Kedeputian Informasi dan Data (Inda) KPK.
“Ini laporannya masih di PLPM, ada di Kedeputian Inda. Jadi belum sampai ke kita, belum ke lidik (penyelidikan), jadi belum bisa kita informasikan, jadi ditunggu saja,” kata Asep kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.
Laporan terkait dugaan pemotongan honorarium Hakim Agung ini pertama kali diajukan oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Rabu, 2 Oktober 2024. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa laporan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pemotongan honor penanganan perkara yang seharusnya menjadi hak para Hakim Agung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2021.
Komentar