JurnalPatroliNews – Jakarta – Hingga 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 12,34 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka untuk tahun pajak 2024. Meski angka ini cukup signifikan, realisasi tersebut masih tertinggal sekitar 3,87 juta dari target yang ditetapkan, yaitu 16,21 juta laporan hingga akhir 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dari total SPT yang masuk, sebanyak 12 juta berasal dari Wajib Pajak individu, sementara 338,2 ribu lainnya merupakan laporan dari entitas bisnis.
Mayoritas Pelaporan Dilakukan Secara Digital
Dwi mengungkapkan bahwa sebagian besar SPT dilaporkan melalui sarana elektronik. Data menunjukkan, 10,56 juta Wajib Pajak menggunakan layanan e-filing, 1,33 juta menggunakan e-form, dan 629 menggunakan e-SPT. Sementara itu, sekitar 446,23 ribu Wajib Pajak masih memilih untuk menyerahkan laporan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak.
“Mayoritas Wajib Pajak memanfaatkan layanan digital dalam penyampaian SPT mereka. Ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran akan kemudahan dan efisiensi sistem elektronik,” ujar Dwi dalam keterangan pers pada Rabu (2/4/2025).
Batas Akhir Pelaporan Bertepatan dengan Hari Libur
Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang berlangsung hingga 7 April 2025.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan, terutama karena jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.
Relaksasi Sanksi Administratif
Untuk mengakomodasi kondisi tersebut, Ditjen Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Regulasi ini mengatur kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar PPh Pasal 29 atau menyampaikan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 akibat libur nasional dan cuti bersama.
Dengan kebijakan ini, keterlambatan hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan denda administratif dan Ditjen Pajak tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi pelanggaran tersebut.
DJP Targetkan 16,21 Juta Laporan SPT Tahun Ini
Dwi menegaskan bahwa Ditjen Pajak menetapkan target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sebesar 16,21 juta laporan sepanjang 2025. Angka ini mencerminkan sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang diwajibkan melaporkan SPT.
“Target kepatuhan ini tidak hanya berlaku dalam periode tiga bulan pertama, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sepanjang tahun,” jelasnya.
Ia juga mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT agar segera memenuhi kewajibannya. Tak lupa, ia menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Komentar