Jurnalpatrolinews – Jayapura : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta Komnas HAM RI segera tindak lanjuti kasus pelanggaran HAM Intan Jaya. LBH Papua melalui rilisnya kepada Jubi, 29 Desember 2020 juga mengingatkan, Komnas HAM itu penyidik pelanggaran HAM, bukan penyidik pidana militer
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, membeberkan pihaknya khawatir, kasus pelanggaran HAM di Intan Jaya, tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai pengertian Pelanggaran HAM, sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 6, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mencatat sebanyak 18 kasus kekerasan terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua sepanjang tahun ini (2020).
Selanjutnya pada tanggal 2 November 2020, Komnas HAM RI mengeluarkan keterangan pers Nomor: 046 /Humas/KH/XI/2020 tentang Penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa kematian Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Intan Jaya.
Salah satu rekomendasinya disebutkan : “Kematian Pdt. Yeremia Zanambani diungkap sampai aktor yang paling bertanggung jawab dan membawa kasus tersebut pada peradilan koneksitas. Proses hukum tersebut dilakukan dengan profesional, akuntabel dan transparan”.
Pada 4 November 2020, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyerahkan hasil investigasi peristiwa kekerasan di Intan Jaya, Papua di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Sementara itu, dalam siaran pers 23 Desember 2020 Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan tim investigasi markas besar AD, atas 4 kasus dugaan pelanggaran HAM di Intan Jaya.
Keempat kasus tersebut, yakni pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa (19 September 2020). penembakan di sekitar Bandara Sugapa ( 7 Oktober 2020), dengan korban Gembala Gereja Katolik, yang diduga salah tembak. Hilangnya 2 Orang yang ditahan di Koramil Sugapa (21 April 2020). Kekerasan dan penembakan terhadap korban Pendeta Yeremia Zanambani (19 September 2020).
Menurut Gobay, fakta ini secara langsung mempertanyakan tugas pokok Komnas HAM RI, apakah sebagai penyelidik pelanggaran HAM ataukah penyelidik perkara tindak pidana militer?.
Terlepas dari itu, sesuai keterangan pers pada tanggal tanggal 17 Oktober 2020 di kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua diatas menunjukan ada 18 kasus kekerasan di Kabupaten Intan Jaya. Jika 4 kasus kekerasan telah ditindaklajuti oleh penyidik polisi militer, tentunya masih ada 14 kasus kekerasan lainnya yang belum ditindaklajuti.
Untuk itu, LBH Papua menegaskan kepada :
1. Komnas HAM RI segera menindaklanjuti semua pengaduaan kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua khususnya di Kabupaten Intan Jaya sesuai perintah Pasal 89 ayat (3) huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
2. Komnas HAM RI dilarang menyalahgunakan Pasal 89 ayat (3) huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (jubi)
Komentar