JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pemulihan Aset bersama Kejaksaan Negeri Konawe sukses melelang barang rampasan negara yang terkait dengan kasus pidana atas nama Damsus Antameng. Lelang ini berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025.
Damsus Antameng dinyatakan bersalah atas tindak pidana penambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat. Ia melanggar Pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 17 Ayat (1) huruf b dan Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pid.Sus-LH/2023 tertanggal 16 Juni 2023, Damsus Antameng alias Damsus bin Oni Antameng dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, aset terkait kasusnya disita dan dilelang untuk kepentingan negara.
Aset yang dilelang meliputi:
- 27 unit alat berat jenis excavator
- 1 unit alat berat jenis grader
- 8 unit kendaraan dump truck merek Hino
Seluruh barang rampasan tersebut berhasil terjual dengan total nilai penawaran mencapai Rp13.893.299.000.
Pelelangan yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari ini mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian aset rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Komentar