Presiden Joko Widodo sendiri sudah mengeluarkan Instruksi Presiden no 4 tahun 2022 yang menugaskan 28 Kementerian dan Lembaga dan seluruh pemerintah daerah untuk mengambilnya langkah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
“Untuk mempercepat capaian SDGs 2030 yang dipercepat ke tahun 2024 perlu upaya penurunan kemiskinan ekstrim 1% tiap tahunnya, sehingga capai 0% pada 2024,” papar Luhut.
Luhut memaparkan ada 3 instrumen kebijakan yang akan dilakukan pemerintah. Pertama menetapkan wilayah prioritas penghapusan kemiskinan ekstrim 2022 hingga 2024.
Kedua, memastikan ketersediaan data sasaran pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim atau P3KE yang dipadankan dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Data itu juga harus disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan dan karakteristik sosial ekonomi untuk memudahkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan intervensi yang lebih akurat.
“Ketiga membentuk penetapan pedoman umum pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim bagi Kementerian Lembaga dan Pemda,” tambah Luhut.
Sementara itu, strategi penghapusan kemiskinan ekstrim dibagi menjadi dua. Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat dan pengurangan kantong kemiskinannya di daerah. Luhut bilang strategi ini dikawal dan diimplementasikan oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) serta kementerian koordinasinya.
Strategi kedua, Luhut memaparkan akan dilakukan oleh Kemenko Perekonomian dan kementerian koordinasinya untuk melaksanakan peningkatan pendapatan bagi masyarakat.
Komentar