MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukuman Dipangkas Jadi 12,5 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Vonis hukuman terhadap Setnov kini dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 dan dapat diakses melalui laman Kepaniteraan MA pada Rabu (2/7/2025). Sidang PK dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Surya Jaya dengan dua anggota, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

MA menyatakan Setnov tetap bersalah karena melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, dalam amar putusan terbaru, MA menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, mantan politikus Partai Golkar tersebut tetap diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sisa uang pengganti yang belum dibayar sebesar Rp49,05 miliar, akan dikenai pidana tambahan 2 tahun penjara jika tak dilunasi.

Hak politik Setnov juga tetap dicabut. MA memutuskan ia tidak boleh menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, terhitung setelah masa hukumannya selesai dijalani.

PK Setnov diajukan sejak 6 Januari 2020 dan membutuhkan waktu sekitar 5 tahun lebih atau 1.956 hari hingga akhirnya diputuskan pada 4 Juni 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, belum memberikan tanggapan atas pengurangan hukuman tersebut.

Sebelumnya, Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, ditambah denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti US$7,3 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah bebas.

Komentar