Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang, 34 Orang Diperiksa Polisi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mabes Polri melalui Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) telah memeriksa 34 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Pemeriksaan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepala desa, hingga masyarakat setempat.

“Total ada 34 orang yang telah diklarifikasi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk swasta, ATR/BPN, kepala desa, dan warga sekitar,” ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. Selain di Tangerang, Kortas Tipikor juga tengah menyelidiki dugaan korupsi serupa di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatra Utara. “Ada indikasi bahwa kasus di Bekasi dan Deli Serdang melibatkan subjek hukum yang sama dengan kasus di Tangerang,” jelasnya.

Meski demikian, Jenderal Bintang Dua ini belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus di Bekasi dan Deli Serdang, termasuk lokasi pasti pemasangan pagar laut tersebut.

Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), keempat tersangka akan segera disidang.

Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Penyelidikan Terus Dilakukan

Cahyono menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus ini. “Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dan pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur publik. Mabes Polri berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola proyek-proyek publik. (*)

Komentar