JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa majelis hakim kasasi yang menangani kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kesimpulan ini diperoleh setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim MA.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH pada majelis kasasi dalam perkara nomor 1466/K/Pid/2024. Oleh karena itu, kasus ini dinyatakan selesai,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, pada Senin, 18 November 2024.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak 4 November hingga 12 November 2024 terhadap tiga hakim agung yang menangani kasus tersebut, yaitu S, AM, dan ST.
Temuan Pemeriksaan
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pertemuan antara hakim agung S dengan ZR, salah satu tersangka dalam kasus pemufakatan jahat terkait suap vonis. Yanto menjelaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.
“Pertemuan antara hakim agung S dan ZR hanya berlangsung singkat karena keduanya hadir sebagai tamu undangan di acara tersebut,” jelas Yanto.
Sementara itu, dua hakim lainnya, AM dan ST, tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan ZR. “Dari hasil pemeriksaan, tidak ada hubungan atau pertemuan antara hakim agung AM dan ST dengan ZR,” tambahnya.
Kasus Suap Vonis
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan pemufakatan jahat dan suap untuk mempengaruhi vonis Ronald Tannur di MA. Para tersangka termasuk Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, pengacara Lisa Rahmat, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Lisa dan Zarof terbukti terlibat dalam upaya suap untuk memengaruhi vonis kasasi. Sebelumnya, Ronald sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, yang kemudian menuai kontroversi dan mendorong keluarga korban, Dini Sera, melaporkan hakim terkait ke Komisi Yudisial dan Bawas MA.
Namun, pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Komentar