Mantan Karyawan Bobol Akun Marketplace Perusahaan, Gelapkan Dana Rp30,5 Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang mantan pegawai di Jakarta Timur, berinisial SN (36), ditangkap polisi setelah terbukti membobol akun toko online milik perusahaan tempatnya dahulu bekerja dan mengalihkan dana senilai lebih dari Rp30 juta ke rekening pribadinya.

Kapolsek Makasar Kompol Sumardi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencairan dana dari akun Shopee Seller milik mantan perusahaannya sebanyak empat kali, dengan total nilai mencapai Rp30.552.871.

“Aksi ini dilakukan dengan memanfaatkan akses ke email perusahaan yang masih tertaut di ponsel milik tersangka, meskipun ia sudah tidak lagi bekerja di sana,” ujar Sumardi dalam keterangan pers, Kamis (12/6/2025).

Insiden ini terjadi pada malam hari, 28 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Motif tersangka diketahui karena sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai staf ekspedisi pada 26 Juni, dua hari sebelum kejadian.

Meski telah diberhentikan, akun email perusahaan yang terhubung dengan akun toko online bernama MR MOTO SHOP 58 belum dikeluarkan dari ponsel tersangka. Hal inilah yang dimanfaatkan SN untuk mengakses akun, mengganti nomor telepon pemulihan, dan mengalihkan saldo hasil penjualan aksesori motor ke rekening pribadinya.

“Ada percobaan mengganti nomor ponsel di akun Shopee Seller, yang awalnya terdeteksi oleh admin. Sayangnya, perubahan itu berhasil dilakukan oleh pelaku tanpa diketahui,” jelas Sumardi.

Berdasarkan kronologi, pencairan dana berlangsung selama empat hari berturut-turut:

  • 29 Juni: Rp1,9 juta
  • 30 Juni: Rp1 juta
  • 1 Juli: Rp21,2 juta
  • 2 Juli: Rp6,2 juta

Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, yakni Burhanudin dan Rhido Saputra, Unit Reskrim Polsek Makasar langsung melakukan penyelidikan. Tim akhirnya berhasil melacak lokasi persembunyian pelaku.

“Pelaku kami tangkap pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat setelah kami melakukan pengintaian sejak dini hari,” kata Sumardi.

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 66 ayat (1) KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pelaku terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Komentar