Marak PNS Nakal, Masih Perlukah Gaji PNS Dinaikkan, Ini Jawaban Tegas MenpanRB

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Satu tahun belakangan, publik masih belum lupa bagaimana pejabat-pejabat negara tertangkap tangan melakukan praktik korupsi. ICW juga pernah merilis laporan, yang menunjukkan pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah daerah (pemda) menjadi tindak pidana korupsi terbanyak sepanjang 2019.

ICW melaporkan sepanjang 2019 ada 263 pegawai pemda yang melakukan tindak pidana korupsi. Disusul sebanyak 88 perangkat desa yang melakukan korupsi.

Lantas, apakah perlu PNS untuk dinaikkan gajinya agar mereka tidak lagi korupsi?

Pertanyaan tersebut, langsung ditolak mentah-mentah oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap tindak tanduk kinerja PNS/ASN.

“Tidak (perlu dinaikkan gaji). Itu tergantung masing-masing. Selalu dengan KPK mengingatkan saya juga memahami area rawan korupsi,” jelas Tjahjo dalam Program IMPACT di CNBC Indonesia TV, Kamis (4/3/2021).

Tjahjo merinci, area-area yang menjadi rawan korupsi bagi PNS di antaranya adalah perencanaan anggaran, dana hibah, dana bantuan sosial (bansos), retribusi pajak, perizinan, dan mekanisme pembelian barang dan jasa.

Dari sebanyak 4,1 juta PNS/ASN saat ini, kata Tjahjo mereka yang melakukan korupsi hanya lah oknum. Oleh karena itu, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait sudah berupaya untuk mencegah terjadinya korupsi di tanah air.

“Ini yang terus diingatkan PANRB, KPK, dan Bappenas membuat pencegahan korupsi. Aspek pendidikan (anti korupsi) harus ditingkatkan,” tuturnya.

Sebagai gambaran, sejumlah penangkapan dilakukan oleh KPK saat pandemi, termasuk dua menteri di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Salah satunya penindakan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 November 2020. Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster.

Beberapa hari kemudian, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara juga tersandung kasus korupsi. Bahkan, kasus yang menjerat Juliari berhubungan langsung dengan pandemi, yakni dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Baru-baru ini, di awal tahun 2021, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas dugaan suap proyek infrastruktur, Sabtu (27/02/2021) malam. Nurdin ditangkap karena diduga menerima suap proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, KPK juga telah mengendus aroma suap yang melibatkan aparat pajak. Nilainya bahkan lumayan besar untuk suap perorangan yaitu puluhan miliar rupiah. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menjadi satu dari enam staf otoritas pajak yang dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri setelah KPK mengumumkan kasus dugaan suap di DJP.

(*/lk)

Komentar