JurnalPatroliNews – Jakarta – Tersangka kasus perintangan penyidikan, pengacara Marcella Santoso, akhirnya mengungkap penyesalan atas keterlibatannya dalam produksi konten digital yang menyudutkan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Presiden Prabowo Subianto.
Permintaan maaf itu disampaikan Marcella lewat sebuah video yang ditayangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Video tersebut ditayangkan di hadapan media saat Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, memaparkan kronologi kasus yang menyeret nama Marcella, Direktur nonaktif Jak TV Tian Bahtiar, dan seorang buzzer bernama Adhiya Muzakki.
Menurut Qohar, konten-konten yang dibuat oleh Marcella diduga bertujuan membentuk opini publik yang dapat mengganggu jalannya proses penyidikan dan penuntutan berbagai perkara yang ditangani Kejaksaan.
“Supaya lebih jelas, silakan simak sendiri pengakuan dari Marcella Santoso,” ujar Qohar saat memutar rekaman tersebut.
Dalam video, Marcella tampil mengenakan kemeja putih dengan rompi merah muda tahanan Kejaksaan Agung. Ia secara terbuka mengakui bahwa konten yang ia buat telah menyerang Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, hingga Presiden Prabowo.
“Saya menyadari sepenuhnya bahwa itu adalah kesalahan saya karena tidak melakukan pengecekan mendalam terhadap isi materi. Saya paham, konten tersebut telah melukai banyak pihak,” ungkap Marcella.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf yang tulus, “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, terutama Bapak-Bapak pejabat yang disebut, serta siapa pun yang merasa dirugikan atas tindakan saya.”
Dalam penyidikan, Marcella diduga bersekongkol dengan Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Salah satu caranya, menurut penyidik, adalah dengan membayar lebih dari Rp400 juta kepada Tian agar menayangkan pemberitaan yang mencoreng nama institusi Kejaksaan.
Tak hanya itu, Marcella dan Junaedi juga disebut mendanai sejumlah aksi unjuk rasa yang digelar untuk mengintervensi proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Atas perbuatannya, Marcella dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui lewat UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar