Maria Pauline, Si Pembobol BNI 1,7 T Berhasil Dibawa Ke Indonesia

JurnalPatroliNews – Jakarta – Meski Serbia belum menjalin perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, namun tersangka pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa, bisa dibawa ke Indonesia dari negara Balkan itu.
Maria Pauline Lumowa bisa dibawa ke Indonesia dari Serbia, negara Balkan yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Pemulangan tersangka pembobol BNI itu bisa dilakukan berkat lobi tingkat tinggi.

“Saya sampaikan, walaupun kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi, belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Serbia, tapi dengan hubungan baik, dengan pendekatan-pendekatan diplomasi high level dalam bidang hukum dan persahabatan akhirnya kita bisa membawa beliau (Maria) kemari,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (9/7/2020).

Yasonna menyebut tersangka itu bisa dibawa ke Indonesia karena kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen Negara (BIN), dan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beograd. Dia menyebut nama Duta Besar RI untuk Serbia, Mochammad Chandra Widya Yudha.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dubes Chandra Widya Yudha yang betul-betul bekerja sama dengan apik memuluskan langkah kita ini, supaya mengekstradisi Ibu MTR,” kata Yasonna.

BACA JUGA : Daftar Kasus Bobol Bank Triliunan, Termasuk Maria Lumowa

Tersangka pembobol BNI senilai Rp 17 triliun pada 2002 itu dibawa ke Indonesia supaya dapat menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

(lk/*)

Komentar