Selain itu, satu Kepres lainnya adalah pengangkatan Penjabat Gubernur per tanggal 9 Mei 2022.
Berdasar gugatan ini, DPC Permahi meminta Jokowi mencabut kedua surat itu hingga tak lagi berlaku. Selain itu, pihak Tergugat juga mesti membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Al Muktabar sebelumnya secara sah dilantik oleh Tito mewakili Presiden Joko Widodo, Kamis (12/5) lalu.
Berdasar informasi yang dihimpun, Al Muktabar menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Banten saat Gubernur Banten Wahidin Halim masih menjabat.
Ia sempat menggugat Wahidin ke PTUN Serang setelah Wahidin mengklaim Al Muktabar mengundurkan diri dari jabatannya.
Gugatan itu dilayangkan sebab ia tak merasa pernah mengundurkan diri.
Setelah mengajukan gugatan pada 16 Februari 2022, Wahidin kembali menarik surat pemberhentian Sekda Banten dari Kementerian Dalam Negeri. Al Muktabar pun kembali menjabat sebagai Sekda Banten.
Komentar