Jurnalpatrolinews – Jayapura : Atas berbagai upaya penyerangan dan rentetan aksi teror yang terjadi di Papua, pemerintah diminta menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai bagian dari organisasi terorisme.
Hal ini disampaikan oleh Efriza sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSPK), pasalnya KKB selama ini sudah melakukan aksi teror bahkan terhadap masyarakat sipil, terlebih setiap aksinya melakukan perlawanan terhadap pemerintahan.
“Ada banyak fakta tentang kebrutalan aksi yang dilakukan oleh KKB, mereka sudah menolak otsus, meminta agar Papua bisa merdeka, bahwa yang terakhir terjadi mereka telah melakukan penyerangan terhadap sipil di Intan Jaya,” ujarnya dalam seminar daring. (15/1)
Efriza juga mengatakan bahwa eksistensi yang dilakukan oleh KKB cukup menghambat pembangunan dan terciptanya kesejahteraan bagi rakyat Papua.
“Semua sudah sepakat kalau harus dilakukan percepatan bagi Papua, bahkan orang Papua sendiri seolah sudah meminta-minta itu semua. Tapi yang menjadi tugas lebih saat ini adalah kehadiran KKB yang terus mengganggu proses yang dilakukan,”
Oleh karenanya, Efriza menyebutkan bahwa tidak sepenuhnya upaya pembangunan terhadap Papua menitik beratkan pada pendekatan kesejahteraan saja. Sebabnya KKB masih menjadi ancaman yang sangat serius.
“Memang fokus utama adalah pendekatan kesejahteraan, namun tidak bisa disisihkan juga bahwa upaya penegakan hukum terhadap KKB yang dilakukan oleh aparat (TNI Polri) harus tetap dilakukan. Hal ini menginngat setiap peristiwa yang melibatkan KKB pasti mengancam keamanan,” ujarnya.
Diakhir penuturannya Efriza menyampaikan pandangannya terkait konsekuensi jika KKB Papua dilabeli menjadi kelompok teroris. Meski pihaknya juga menuturkan bahwa saat ini negara masih menganggap bahwa anggota KKB merupakan warga negaranya sendiri yang perlu mendapat perhatian.
“Jika KKB digolongkan menjadi kelompok teroris, maka setiap penindakan yang dilakukan terhadapnya tidak akan diintervensi dunia luar, ini akan membatasi pergerakan KKB secara signifikan. Namun beruntung bahwa saat ini pemerintah masih menganggap mereka adalah warga negara Indonesia, ini pun merupakan alasan dalam upaya pendekatan kesejahteraan sebelumnya,” pungkasnya. (Ind Paper)
Komentar