JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Kejaksaan Agung yang berhasil menyita dana sebesar Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) selama periode 2021–2022.
“Ini merupakan langkah progresif yang menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan negara dan menegakkan keadilan,” ujar Budi melalui siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Budi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kinerja Desk Penindakan Korupsi yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Ia berharap proses hukum yang berjalan bisa menghadirkan transparansi serta rasa keadilan di tengah masyarakat. “Penanganan kasus ini harus menjadi tolok ukur penegakan hukum yang jujur dan transparan. Pemerintah akan terus mengawal hingga tuntas,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (17/6), mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan terhadap lima entitas bisnis dalam naungan Wilmar Group.
Lima perusahaan tersebut antara lain:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Meski pengadilan sebelumnya memutuskan para korporasi tersebut lepas dari semua dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan perkara kini berada dalam tahap peninjauan di Mahkamah Agung.
Menurut Sutikno, kerugian negara yang ditimbulkan tidak hanya dalam bentuk finansial, tetapi juga keuntungan ilegal (illegal gain) serta dampak buruk terhadap perekonomian nasional. Total kerugian berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta analisis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM mencapai Rp11,88 triliun.
Rinciannya sebagai berikut:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
- PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun
Menariknya, pada 23 dan 26 Mei 2025, seluruh terdakwa korporasi telah mengembalikan dana tersebut ke rekening penampungan yang dikelola Jampidsus di Bank Mandiri.
“Uang yang dikembalikan kini disimpan dalam rekening penampungan khusus sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Sutikno.
Komentar