Menteri ATR/BPN Pengembangan PIK 2 Hanya 1.705 Hektar, Lainnya Hutan Lindung!

Rincian wilayah PSN meliputi Desa Tanjung Pasir (54 hektare, tambak), Desa Kohod (261 hektare, tambak dan mangrove), Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir (302 hektare, tambak dan hutan mangrove), Desa Muara (217 hektare, tambak), serta Desa Mauk dan Desa Kronjo (687 hektare, rawa-rawa dan tambak). 

Namun, Nusron mengakui pengembangan kawasan ini masih menghadapi kendala, terutama terkait ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di berbagai tingkat, seperti RTR KSN Jabodetabekpunjur, Perda RTRW Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Selain itu, sebagian area PIK 2 masih berada dalam kawasan hutan berdasarkan SK Menteri LHK. 

“Dalam memberikan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kami akan melakukan kajian teknis yang mempertimbangkan fokus PSN 2024-2029, seperti swasembada pangan, energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta,” jelas Nusron. 

RDP ini dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim, dengan dukungan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung. Hadir pula pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN untuk membahas langkah strategis pengembangan wilayah tersebut. 

Komentar