Menteri ATR/BPN: Sertifikat Tanah Milik Mbah Tupon Telah Diblokir, Kasus dalam Proses Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa status sertifikat tanah milik Mbah Tupon, warga Bantul, Yogyakarta, yang tengah disengketakan, telah resmi diblokir. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya transaksi jual beli selama proses hukum masih berlangsung.

“Sertifikatnya sudah kami blok agar tidak bisa diperjualbelikan. Saat ini perkara sedang ditangani oleh pihak kepolisian,” ujar Nusron dalam pernyataan yang disampaikan di Tangerang, Rabu (30/4), seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa kasus yang dialami Mbah Tupon telah memasuki tahapan penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Debitur yang diduga terlibat pun telah dilaporkan ke pihak berwajib.

Menurut Nusron, awal mula permasalahan ini terjadi saat Mbah Tupon diminta menandatangani dokumen yang tidak ia pahami, yang ternyata merupakan berkas pengalihan hak atas tanah miliknya. Sertifikat tersebut kemudian digunakan sebagai jaminan pinjaman oleh pihak lain ke PT Penjaminan Nasional Madani (PNM).

“Ini merupakan modus penipuan dengan memanfaatkan tanda tangan korban untuk memperoleh pinjaman. Kita ingin pastikan tak ada ruang bagi mafia tanah bermain,” tegasnya.

Diketahui, Mbah Tupon yang tinggal di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan aset tanah seluas 1.655 meter persegi. Sertifikat atas nama dirinya diduga telah dialihkan ke pihak lain dan digunakan sebagai agunan kredit hingga Rp1,5 miliar tanpa sepengetahuannya.

Pihak keluarga Mbah Tupon pun masih menunggu kejelasan hukum dan pengembalian hak atas tanah tersebut. Mereka telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) DIY sejak 14 April 2025.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan tengah berlangsung. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti awal.

Menanggapi potensi keterlibatan mafia tanah, Ihsan menyebut hal tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh tim Reskrim. “Kami terus dalami dugaan-dugaan yang muncul, termasuk kemungkinan adanya sindikat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut angkat suara. Ia menyebut kasus yang menimpa Mbah Tupon merupakan potret dari ribuan praktik pengambilalihan tanah yang menimpa warga tak berdaya, khususnya para lansia dan ahli waris yang minim pemahaman soal hukum pertanahan.

“Banyak dari korban adalah orang tua dan pewaris yang mudah diperdaya. Saya yakin Polda DIY bisa menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan cepat,” tutupnya.

Komentar