JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan inspeksi langsung ke tambang milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Sabtu (7/6/2025). Lawatan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti keresahan publik atas dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan terhadap salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia.
“Saya ke sini untuk melihat sendiri situasinya. Kami ingin memastikan secara langsung kepada masyarakat bahwa proses pertambangan berjalan sesuai ketentuan. Nantinya, tim inspektur kami akan menyampaikan hasil pengecekan secara resmi,” kata Bahlil saat berbicara di lokasi.
Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa tidak ada indikasi masalah besar di lokasi tambang tersebut. Ia menyebutkan bahwa dari pantauan udara, tak tampak adanya gangguan sedimentasi di pesisir sekitar tambang.
“Secara umum, tidak terlihat ada gangguan lingkungan yang berarti. Tapi kita tetap akan menunggu laporan akhir dari Inspektur Tambang untuk evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Tim inspeksi juga telah diturunkan ke sejumlah titik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) lain di Raja Ampat untuk memastikan seluruh operasional tambang berjalan sesuai regulasi. Hasil penilaian akan menjadi dasar rekomendasi pengambilan keputusan oleh Menteri ESDM.
Di tempat yang sama, I Dewa Wirantaya selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menekankan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak usaha Antam, menerapkan prinsip good mining practice. Menurutnya, perusahaan berkomitmen menjalankan operasional tambang dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan hukum.
“Kita transparan dan bisa dilihat langsung oleh semua pihak. Pengelolaan limpasan air tambang, reklamasi area bekas tambang, semua dijalankan dengan standar tinggi. Kami hadir bukan hanya sebagai pelaku bisnis, tetapi juga sebagai agen pembangunan,” jelasnya.
Berdasarkan data terbaru, terdapat lima perusahaan tambang yang mengantongi izin operasi di wilayah Raja Ampat: PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif memproduksi nikel dengan status Kontrak Karya (KK). Wilayah operasionalnya mencakup lahan seluas 13.136 hektar, sesuai izin yang dikeluarkan melalui surat keputusan bernomor 430.K/30/DJB/2017.
Menariknya, PT GAG Nikel juga masuk dalam daftar 13 perusahaan yang diberi hak melanjutkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004, yang mengatur perizinan dan perjanjian pertambangan dalam kawasan hutan.
Perlu diketahui, pada 5 Juni 2025, Kementerian ESDM memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan warga mengenai potensi gangguan tambang terhadap kelestarian ekosistem wisata Raja Ampat.
Komentar